CV (Comanditaire Venootschap)
CV (Comanditaire Venootschap) merupakan salah satu bentuk usaha alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha dengan modal yang terbatas. CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya, berbeda dengan PT yang minimal modalnya sebesar Rp.50 juta dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25% - nya. Misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
- CV merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum
- Kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
- Pembagian modal saat pendirian CV tidak disebutkan dalam anggaran dasar (saham tidak disebutkan / tidak ditentukan pembagiannya).
- CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam), klik bedanya Persero Aktif dan Persero Komanditer.
PT (Perseroan Terbatas)
PT (Perseroan Terbatas), dulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
- PT merupakan Badan Hukum
- Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
- Modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
- Dalam melakukan penyetoran modal pendirian PT, di dalam anggaran dasar harus menyebutkan pembagian modal.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Kesimpulan
- CV adalah badan usaha tidak berbadan hukum, sedangkan PT adalah badan usaha berbadan hukum.
- CV merupakan persekutuan dari dua jenis pesero, yaitu pesero aktif dan pesero pasif.
- PT merupakan kumpulan modal dalam bentuk saham dan dengan telah disahkannya PT tersebut oleh Menteri, CV hanya perlu didaftarkan pada pengadilan negeri setempat tempat domisili dari CV dan mengurus beberapa surat sesuai bidang usaha CV tersebut.
- Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan sebuah CV relatif lebih murah dibandingkan dengan membuat suatu PT, karena CV tidak memerlukan proses pengesahan sebagai badan hukum sampai ke Menteri Kehakiman.
- Dalam pendirian CV tidak ada proses pengecekan nama, jadi ada kemungkinan antara CV yang satu dengan yang lainnya terdapat kesamaan nama. PT harus mendapatkan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
- Apabila terjadi tuntutan maka tanggung jawab para pemegang saham hanya sebesar saham yang dimilikinya saja. Tanggung jawab dalam PT terbatas, sedangkan dalam CV tidak terbatas bahkan bisa sampai dengan harta pribadinya.
- Dalam CV perbandingan modal antar pesero tidak terlihat karena dalam Anggaran Dasar CV hanya menyebutkan jumlah modal dasar, tidak ada pengaturan mengenai komposisi modal antar pesero, berbeda dengan PT yang merupakan kumpulan modal dimana ada pembagian komposisi antar pemegang saham.
- CV tidak memiliki status badan hukum, maka tidak dapat memiliki asset berupa tanah, sedangkan PT berstatus badan hukum jadi bisa memiliki asset berupa tanah.
0 komentar:
Posting Komentar