CV (Comanditaire Venootschap) merupakan persekutuan dari dua jenis pesero, yaitu pesero aktif dan pesero pasif. Ada juga yang menyebutnya persekutuan aktif dan persekutian komanditer (pasif).
Persero Aktif
Pesero Aktif disebut juga pesero pengurus, biasa diberi jabatan Direktur. Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan.
Persero Komanditer
Sedangkan untuk Persero Komanditer, diebut juga Persero Pasif. Pesero Pasif hanya menyetorkan modal, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Bisa tanya jawab mengenai cv? perseroan pasif jika setor berhak nuntut atas penutupan rekening sebuah bank?
BalasHapus